Pasangan yang terjaring razia ini melanggar Perda Kota Mojokerto Nomor 3 tahun 2021 pasal 69 dan 67 tentang Trantibkum dan Tertib Asusila karena diduga berbuat mesum dalam kamar.
"Indikasinya jelas, karena mereka bukan suami istri berada dalam satu kamar yang dikunci. Nama-nama pasangan yang terjaring akan kita masukkan ke aplikasi Sigap, untuk pendataan. Jika terjaring kembali dengan pelanggaran serupa akan kita berikan sanksi yang lebih berat" tegas Dodik.
Saat melakukan razia, Satpol PP juga mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat prostitusi online. Pemuda tersebut diamankan dari salah satu hotel di Jalan By Pass Mojokerto saat tengah menunggu teman kencannya yang diperkirakan Pekerja Seks komersial (PSK). Kepada petugas, pemuda tersebut mengaku tengah memesan teman kencan melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp 200 ribu.
"Saat ini pemuda tersebut kita amankan, dan sedang kita mintai keterangan. Jika memang terlibat prostitusi online, akan kita serahkan ke pihak kepolisian" Tambah Dodik.(Handi Firmansyah/Jeg)
Load more