Baby Sitter di Surabaya Ditangkap karena Cekoki Anak Majikannya dengan Obat Keras
- tvOne - syamsul huda
Usai hal itu, LK mendatangi dan melaporkan NB ke SPKT pada 30 Agustus 2024. Usai menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
"Saksi yang telah diperiksa sebanyak 12 orang," ujarnya.
Farman memastikan, telah memeriksa dan meminta keterangan sejumlah saksi. Mulai dari LK beserta keluarga, NB, SS, ahli pidana, hingga spesialis anak dan farmasi klinis.
27 September 2024, telah dilakukan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap NB. 01 Oktober 2024, penyidik mengirimkan berkas perkara tahap 1 ke kejaksaan.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan. Sudah 17 hari ditahan," terang Farman.
Ditanya motif dari tersangka memberikan obat pada korban, Farman memastikan, pemberian obat tersebut agar si korban cepat gemuk.
"Motifasinya agar cepat gemuk. Dan obat itu diperoleh dari pembelian secara online," pungkas Farman.
Akibat ulahnya itu, NB diduga telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian dan disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (sha/gol)
Load more