Satu Kades di Nganjuk Terbukti Langgar Netralitas Pilkada, Publik Menanti Sanksi Tegas
eorang kepala desa di Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, dinyatakan terbukti melanggar prinsip netralitas pada masa tahapan kampanye Pilkada Nganjuk.
Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:47 WIB
Sumber :
- Kasianto
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa setiap aparatur pemerintah, termasuk kepala desa, harus menjunjung tinggi prinsip netralitas demi menjaga kualitas demokrasi yang sehat dan transparan.
Perlu diketahui kasus ini tertuang dalam Temuan Bawaslu Nganjuk dengan nomor 01/TM/PB/Kab/16.25/X/2024, di mana Kades Kampungbaru dinilai melanggar ketentuan Pasal 29 huruf (b) dan (j) UU 6 tahun 2014 tentang Desa.
Foto surat undangan Pemdes Kampungbaru bernomor 474/38/411.519.10/2024 tersebut beredar sejak Kamis (26/9/2024) di media sosial dan WhatsApp. Di mana, di dalamnya disebutkan silaturahmi paslon diadakan di rumah salah satu warga di Dusun Kranggan, Desa Kampungbaru, Kamis (26/9/2024) pukul 18.30 WIB. (kso/far)
Load more