Nganjuk, tvOnenews.com - Seorang kepala desa di Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, dinyatakan terbukti melanggar prinsip netralitas pada masa tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) Nganjuk yang akan digelar pada 27 November mendatang.
Menurut keterangan Ketua Bawaslu Nganjuk, kepala desa tersebut diduga terlibat dalam kampanye terselubung, melalui undangan yang ditujukan kepada warganya dengan memakai kop surat pemerintahan desa dengan rencana kegiatan tatap muka bersama salah satu paslon.
Fakta-fakta ini akhirnya menjadi dasar bagi Bawaslu untuk menyatakan bahwa kepala desa tersebut telah melanggar prinsip netralitas yang wajib dijunjung oleh aparatur pemerintahan desa.
“Setelah melalui proses pemeriksaan yang teliti dan didukung oleh bukti-bukti kuat, kami menyimpulkan bahwa kepala desa ini melanggar aturan netralitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa,” ujar Yudha Hernanto,Ketua Bawaslu Nganjuk, Selasa (8/10).
"Kami (Bawaslu) selain memutuskan kepala Desa Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom, telah melanggar netralitas dengan menggunakan kewenangannya, juga tengah memeriksa seorang kepala desa lainnya, seperti Kepala Desa Mlorah, Kepala Desa Pohkerep dan Kepala Desa Talang, Kecamatan Rejoso," ungkap Yudha.
Temuan ini langsung menuai perhatian publik, khususnya warga yang merasa kecewa dengan tindakan kepala desanya. Sejumlah warga menuntut agar sanksi tegas segera dijatuhkan sebagai bentuk pembelajaran bagi perangkat desa lainnya agar tetap bersikap netral dalam setiap proses pemilihan.
“Sebagai pemimpin di desa, seharusnya beliau memberikan contoh yang baik dengan bersikap netral. Tapi kalau malah berpihak, ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemimpin desa dan merusak demokrasi di tingkat lokal,” ujar Waluyo salah satu warga.
Saat ini, kasus tersebut telah diserahkan Bagian Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemkab Nganjuk untuk menentukan sanksi yang tepat bagi kepala desa tersebut. Beberapa sanksi yang mungkin dikenakan diantaranya adalah teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari jabatannya.
“Jika tidak ada sanksi yang tegas, ini akan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan pilkada selanjutnya,” ujar Waluyo.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa setiap aparatur pemerintah, termasuk kepala desa, harus menjunjung tinggi prinsip netralitas demi menjaga kualitas demokrasi yang sehat dan transparan.
Perlu diketahui kasus ini tertuang dalam Temuan Bawaslu Nganjuk dengan nomor 01/TM/PB/Kab/16.25/X/2024, di mana Kades Kampungbaru dinilai melanggar ketentuan Pasal 29 huruf (b) dan (j) UU 6 tahun 2014 tentang Desa.
Foto surat undangan Pemdes Kampungbaru bernomor 474/38/411.519.10/2024 tersebut beredar sejak Kamis (26/9/2024) di media sosial dan WhatsApp. Di mana, di dalamnya disebutkan silaturahmi paslon diadakan di rumah salah satu warga di Dusun Kranggan, Desa Kampungbaru, Kamis (26/9/2024) pukul 18.30 WIB. (kso/far)
Load more