News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cawabup Probolinggo Dilaporkan ke Bawaslu, LSM Lira Minta Dilakukan Didiskualifikasi

LSM Lira bersama para penggiat anti korupsi Probolinggo ini, mendatangi kantor Bawaslu di Jalan MT Haryono Kecamatan Kraksaan di Kabupaten Probolinggo.
Sabtu, 5 Oktober 2024 - 15:46 WIB
Lsm Lira laporkan Cawabup Probolinggo ke Bawaslu, diduga karena memanipulinasi data di LHKPN
Sumber :
  • tvOne - m syahwan

Probolinggo, tvOnenews.com - LSM Lira bersama para penggiat anti korupsi Probolinggo ini, mendatangi kantor Bawaslu di Jalan MT Haryono Kecamatan Kraksaan di Kabupaten Probolinggo. Untuk melaporkan dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh salah satu calon Wakil Bupati (Cawabup) peserta Pilkada 2024.

Hasil temuan itu berupa tidak selarasnya data antara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan cawabup yang bersangkutan dengan kenyataan di lapangan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bupati Lira Probolinggo, Salamul Huda mengatakan, ada calon Wakil Bupati yang melaporkan bahwa dia tidak memiliki hutang, dalam LHKPN yang disertakan. Padahal ada temuan berupa catatan lelang aset dan hutang pada Bank BUMN, atas nama salah satu calon wakil bupati yang kini ikut kontestasi pilkada 2024 tersebut.

“Hal itu tergolong dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan pidana memberikan keterangan palsu yang dilakukan oleh salah satu calon Wakil Bupati,” kata Salamul.

Salamul menjelaskan, dalam LHKPN yang disertakan sebagai syarat administrasi, cawabup itu bilang tidak punya hutang. Berdasarkan hasil investigasi kami, ternyata yang bersangkutan masih memiliki tanggungan.

"Jumlahnya mencapai sekitar Rp 2,5 miliar. Saat ini, salah satu aset milik cawabup tersebut, sedang dalam proses lelang bank," imbuhnya.

Jika terbukti benar, pelanggaran yang dilakukan, yakni terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2024, terutama Pasal 14 huruf J: 

1. Menyatakan bahwa calon Bupati maupun Wakil Bupati wajib menyerahkan laporan harta kekayaan dan tidak boleh memiliki hutang pada negara atau yang merugikan negara, serta tidak boleh dalam keadaan pailit.

2. Peraturan KPK nomor 2 tahun 2020 pasal 21  ayat 2 bahwa penyelenggara negara harus memberikan keterangan LHKP sesuai.

3. Jika LHKPN nya tidak benar, maka bisa disanksi sesuai dengan UU yang berlaku. 

4. Kemudian Undangan nomor 1 Tahun 2015 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

5. Pada Pasal 7 huruf K pada syarat calon disebutkan, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

Diketahui salah satu bank BUMN tersebut adalah milik negara, maka uang yang dipinjam oleh calon wakil bupati ini adalah uang negara.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?
Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Salah satu ikhtiar terbaik adalah memanjatkan doa agar Allah memberikan perlindungan dari orang-orang dzalim serta menentramkan hati dari rasa marah dan dendam

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT