Sementara itu, motif pelaku adalah ekonomi. Pasalnya, pelaku mendapat keuntungan dari postingan tersebut. Polisi masih mendalami siapa otak di balik aksi tersebut.
Pelaku melakukan kejahatan ini selama tahun 2024. Atas perbuatannya, HS yang berprofesi sebagai pedagang diancam dengan pidana paling lama 6 tahun.
"Pasal 45A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," tegasnya. (sss/hen)
Load more