Miliki 17 Akun Sebar Hoaks, Pria di Jember Ditangkap Polisi
Seorang pria di Jember ditangkap Satreskrim Polres Jember, usai menyebar berita hoaks di media sosial.
Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:44 WIB
Sumber :
- tim tvone - sinto sofiadin
"Pasal 45A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," tegasnya. (sss/hen)
Load more