Jember, tvOnenews.com - Seorang pria di Jember ditangkap Satreskrim Polres Jember, usai menyebar berita hoaks di media sosial.
"Tujuh belas akun tersebut dikelola dalam satu handphone, dengan cara log in dan log out akun secara bergantian," jelas Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
Dalam aksinya tersebut, pelaku menyebarkan berita bohong terkait isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
"Dari akun-akun ini, pelaku memposting informasi berita hoaks yang berisi ujaran kebencian, fitnah, dan pencemaran nama baik, salah satu akun pelaku adalah Meli Ito Anggi," kata Bayu.
Beberapa sasarannya adalah ormas besar di Indonesia, Gibran Raka Bumingraka dan salah satu paslon pilkada Jember.
Menurut Bayu, pelaku mengaku mendapat imbalan uang yang diberikan seseorang dalam setiap postingan hoaksnya.
"Namun, kami masih mengorek lebih lanjut siapa yang membayar pelaku untuk menyebar berita hoaks. Dia juga sempat mengungkapkan bekerja dalam tim," ungkap Bayu.
Disinyalir pelaku tidak bekerja sendirian. Karena pelaku mengaku hanya bertugas memposting berita pesanannya di medsos miliknya.
"Informasi-informasi yang disampaikan pelaku berisi kalimat meresahkan dan membuat gaduh," kata Bayu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone, flashdisk dan 17 akun medsos dengan nama-nama yang berbeda.
Bayu menyebutkan bahwa jika hal ini tidak diberantas, maka akan menimbulkan keresahan di masyarakat Jember.
Pihak kepolisian telah meminta keterangan dari saksi ahli terkait postingan tersebut untuk memastikan bahwa pelaku masuk ke ranah pidana.
"Sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-Undang ITE dan pendapat saksi ahli, semuanya menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku mengandung unsur kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang ITE," tambah Bayu.
Sementara itu, motif pelaku adalah ekonomi. Pasalnya, pelaku mendapat keuntungan dari postingan tersebut. Polisi masih mendalami siapa otak di balik aksi tersebut.
Pelaku melakukan kejahatan ini selama tahun 2024. Atas perbuatannya, HS yang berprofesi sebagai pedagang diancam dengan pidana paling lama 6 tahun.
"Pasal 45A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," tegasnya. (sss/hen)
Load more