Polri Bongkar Kasus Besar Peredaran Sianida Ilegal, Amankan 6.000 Drum dari Jawa Timur
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap kasus peredaran bahan kimia berbahaya dalam bentuk sianida ilegal di Jawa Timur.
Dua daerah menjadi sumber asal peredaran sianida ilegal wilayah Surabaya dan Pasuruan.
Dalam pengungkapan ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengamankan sekitar 6.000 drum sianida, setara dengan 20 kontainer.
Jumlah pengamanan sianida ilegal itu menjadikannya sebagai pengungkapan terbesar kasus sianida yang pernah terjadi di Indonesia.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus ini telah diperiksa dan resmi ditahan pada hari ini.
"Pengungkapan distribusi sianida ilegal ini merupakan bagian dari upaya Mabes Polri dalam meminimalisir praktik penambangan emas ilegal yang kerap menggunakan sianida dalam proses pemisahan emas," ujar dia, Rabu (14/5/2025).
Pihak kepolisian juga tengah mendalami aspek perizinan impor bahan kimia tersebut.
Sesuai regulasi yang berlaku, hanya dua BUMN, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah, yang berhak melakukan impor sianida secara legal.
Jika dilakukan oleh pihak lain, penggunaannya harus untuk kepentingan sendiri dan wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Perdagangan.
Namun, dalam kasus ini, tersangka diketahui menggunakan izin perusahaan lain yang izinnya telah habis masa berlakunya, kemudian menjual kembali sianida tersebut ke pihak lain.
“Para pembeli sebagian besar berada di wilayah Indonesia Timur, seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah," ucap dia.
Penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, termasuk pembeli dan distributor bahan berbahaya ini.
(vsf)
Load more