Pacitan, tvOnenews.com - Isak tangis keluarga mengiringi pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan terhadap Ayuk Findi Antika, terdakwa pembunuhan kopi sianida yang menewaskan siswa sekolah menengah pertama asal Kecamatan Sudimoro, Pacitan bernama Muhammad Rizqhi Saputra.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ayuk Findi Antika selama18 tahun," terang Hakim Ketua dalam pembacaan putusan, Selasa (10/9/24) pagi.
Atas putusan hakim tersebut, kedua belah pihak yakni JPU dan penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sehingga putusan hakim tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
"Kita diberi tenggat waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, nanti kita juga akan berkomunikasi dengan pihak keluarga terdakwa apakah mau banding atau tidak, " kata penasehat hukum terdakwa Lambang Windu Prasetyo.
Sementara pascapembacaan vonis hakim, pihak keluarga korban menyampaikan, bahwa keluarga menghormati segala bentuk keputusan majelis hakim. Sambil menitikkan air mata, Sukatmini, ibu korban mengatakan, meski berat hati akan tetapi pihak keluarga berusaha untuk ikhlas menerima.
"Mungkin sebagai manusia biasa belum bisa menerima putusan ini, dan apapun itu tidak akan mengembalikan Rizqhi," jelasnya.
Kesedihan keluarga korban ini pun semakin berlarut, pasalnya mereka tak menduga putra semata wayangnya itu harus merenggang nyawa di tangan tetangganya sendiri. Korban meninggal dunia usai meminum kopi buatan sang ayah.
Setelah ditelusuri, ternyata kopi tersebut telah dicampur oleh racun sianida oleh Ayuk yang merupakan tetangganya. Terdakwa nekat melakukan perbuatan kejam itu untuk mengalihkan kasus pencurian uang dan ATM yang dilakukan oleh terdakwa di rumah korban, satu hari sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
Sakit hati keluarga korban terhadap Ayuk tidak akan pernah sirna. Bahkan meski Ayuk dihukum mati pun keluarga korban tidak akan pernah bisa mengembalikan nyawa korban. (asw/far)
Load more