Surabaya, tvOnenews.com - Usai pembatalan Rencana Undang-Undang (RUU) oleh DPR RI terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 tahun 2024, tak membuat reda aksi mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat di sejumlah daerah di Indonesia. Mereka tetap melakukan aksi dan mengawalnya. Lantas, seperti apa alur selanjutnya dari proses hukum ini? Berikut penjelasan Pakar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Dr.Hufron.
“Sebagian teman mengkhawatirkan, jangan-jangan kemudian ini hanya sebagai pengalihan sesaat, jangan-jangan nanti akan digedok. Kalau dilihat masa jabatan DPR RI itu adalah di periode 2019-2024 berakhir 30 September nanti, artinya bahwa kalau ini nggak di paripurna, sesungguhnya masih banyak waktu untuk melanjutkan persidangan,” ungkap Hufron.
Tetapi, lanjut Hufron, jika hal ini dimaksudkan memberikan karpet merah untuk anak bungsunya pak Jokowi (Kaesang), tentu pendaftaran Pilkada nanti tanggal 27 sampai 29 maka tidak akan nutut. Seumpama akan diselenggarakan Paripurna untuk mengesahkan, sebenarnya urgensinya itu untuk mempersiapkan karpet merah pendaftaran 27 sampai 29 terkait dengan persyaratan calon kepala daerah.
“Yang penting adalah ke depan kita mesti kawal putusan MK ini. Karena itu adalah satu lembaga yang diberi amanat oleh konstitusi menjaga konstitusi. Jangan sampai konstitusi ini kemudian dicabik-cabik dan diotak-atik begitu. Yang kedua dia berfungsi sebagai penafsir tunggal terhadap isi konstitusi dan penjaga demokrasi. Maka sejak semula seharusnya MK untuk menjaga independensinya, dan untuk menjaga integritasnya itu menolak intervensi dari siapapun,” paparnya.
Menurutnya, sesungguhnya kelembagaan negara itu ada fungsi eksekutif dalam rangka menjalankan undang-undang, fungsi legislatif untuk membentuk undang-undang dan fungsi yudikatif dalam rangka mengadili pelanggar undang-undang.
“Dalam konteks presidensial sistem yang kita pilih sebagai sistem pemerintahan Indonesia, dalam konstitusi itu harusnya mereka ini ada check and balance. Maksudnya adalah pengawasan secara berkeseimbangan, misalkan bahwa DPR memiliki fungsi kontrol terhadap kebijakan-kebijakan yang diusulkan oleh DPR. Di sisi lain, perilaku kebijakan yang dilakukan oleh DPR dan oleh pemerintah itu dikontrol juga oleh yudikatif dengan posisi kedudukan yang setara. Tapi saat ini mereka saling memberikan pengawasan,” terang Hufron.
Hufron mengamati belakangan fungsi check and balance ini tumpul, seolah-olah itu suatu keputusan yang aneh. Kemudian orang tahu bahwa suatu keputusan bisa dipersoalkan atau yang disebut janggal. Termasuk putusan PTUN yang kemarin terkait dengan bahwa PTUN bisa memeriksa terhadap putusan MKMK. Hal ini dianggap sebagai putusannya ada suatu intervensi.
“Awalnya intervensi itu juga di MK, kemudian intervensi di MA, juga intervensi di Pengadilan Tata Usaha Negara. Terakhir, DPR mau mengubah undang-undang Pilkada dengan menolak putusan mahkamah konstitusi. Putusan nomor 60 dan nomor 70 itu, dan dia akan lebih memilih putusan nomor 90 tahun 23 dari MA. Ini menunjukkan bahwa konstitusi dan demokrasi ini dibajak. Hal ini yang disebut sebagai pembangkangan konstitusional oleh DPR,” tegasnya.
Hufron menambahkan, hal ini tidak bisa dibiarkan karena negara ini adalah Negara Kesatuan Republik Republik Indonesia yang berdasarkan hukum.
“Jika umpama saja Pilkada hanya diakal-akalin begini, ya untuk apa harus Pilkada secara langsung, misalkan cukup aja dipilih gitu orang-orang dekatnya, tapi jangan pakai duitnya negara. Kita mesti tolak politik dinasti dan kita mesti tolak politik oligarki. Waspada penjegal demokrasi dan konstitusi dan tentu kita harus kembali ke negara hukum,” pungkasnya. (msi/far)
Load more