News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasca Pembatalan RUU oleh DPR RI,  KPU Harus Ubah Peraturan Pilkada, Ini Penjelasan Pakar Hukum Tata Negara

Usai pembatalan Rencana Undang-Undang (RUU) oleh DPR RI terkait dengan keputusan MK nomor 60 tahun 2024, tak membuat reda aksi mahasiswa dan sejumlah masyarakat
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 10:08 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Dr.Hufron.
Sumber :
  • sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com - Usai pembatalan Rencana Undang-Undang (RUU) oleh DPR RI terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 tahun 2024, tak membuat reda aksi mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat di sejumlah daerah di Indonesia. Mereka tetap melakukan aksi dan mengawalnya. Lantas, seperti apa alur selanjutnya dari proses hukum ini? Berikut penjelasan Pakar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Dr.Hufron.

Meurut Dr Hufron,  jika betul DPR tidak melanjutkan pembahasan di paripurna, tentu KPU harus segera mengubah peraturan KPU tentang persyaratan pasangan calon kepala daerah di Indonesia, sebagaimana KPU juga dengan sigap ketika ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023 terkait persyaratan calon presiden dan wakil presiden, yang segera melakukan perubahan peraturan KPU tentang persyaratan capres-cawapres.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sebagian teman mengkhawatirkan, jangan-jangan kemudian ini hanya sebagai pengalihan sesaat, jangan-jangan nanti akan digedok. Kalau dilihat masa jabatan DPR RI itu adalah di periode 2019-2024 berakhir 30 September nanti, artinya bahwa kalau ini nggak di paripurna, sesungguhnya masih banyak waktu untuk melanjutkan persidangan,” ungkap Hufron.

Tetapi, lanjut Hufron, jika hal ini dimaksudkan memberikan karpet merah untuk anak bungsunya pak Jokowi (Kaesang), tentu pendaftaran Pilkada nanti tanggal 27 sampai 29 maka tidak akan nutut. Seumpama akan diselenggarakan Paripurna untuk mengesahkan, sebenarnya urgensinya itu untuk mempersiapkan karpet merah pendaftaran 27 sampai 29 terkait dengan persyaratan calon kepala daerah.

“Yang penting adalah ke depan kita mesti kawal putusan MK ini. Karena itu adalah satu lembaga yang diberi amanat oleh konstitusi menjaga konstitusi. Jangan sampai konstitusi ini kemudian dicabik-cabik dan diotak-atik begitu. Yang kedua dia berfungsi sebagai penafsir tunggal terhadap isi konstitusi dan penjaga demokrasi. Maka sejak semula seharusnya MK untuk menjaga independensinya, dan untuk menjaga integritasnya itu menolak intervensi dari siapapun,” paparnya.

Menurutnya, sesungguhnya kelembagaan negara itu ada fungsi eksekutif dalam rangka menjalankan undang-undang, fungsi legislatif untuk membentuk undang-undang dan fungsi yudikatif dalam rangka mengadili pelanggar undang-undang.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Sariawan umumnya ringan, namun jika tak kunjung sembuh bisa menjadi tanda kanker mulut. Kenali penyebab, gejala, dan cara pencegahannya di sini.
Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Kepolisian New South Wales (NSW) menginformasikan bahwa jumlah korban tewas dalam insiden penembakan massal di Pantai Bondi, Australia, bertambah menjadi 12 orang.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu

Trending

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Kontingen Indonesia menambah perolehan medali di SEA Games 2025, Minggu (14/12/2025).
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

​​​​​​​Ramalan shio minggu 15–21 Desember 2025 ungkap 4 shio tiba-tiba cuan serta 8 shio stabil dengan nasihat keuangan dan angka hoki masing-masing shio.
Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Berikut profil lengkap anggota Parlemen asal Malaysia, Young Syefura Othman yang terus digoda oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT