Tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. Pasalnya, selain tim Reskrim menyita barang bukti alat aksi dan harta milik korban, petugas juga merekam detik-detik tersangka naik motor rampokan keluar dari gang rumah korban.
Di rumah tersangka, petugas menyita barang bukti diantaranya HP Samsung J2 Prime, HP Realme Narzo 30A, kemeja garis-garis merah, celana panjang krem, kerudung cokelat muda, sepatu abu-abu putih Ardiles dan tas ransel krem.
Selain itu, ada bukti sepeda motor milik korban Honda Vario warna putih tanpa plat nomor beserta kunci kontaknya, plat nomor sepeda N 4459 HB dan helm hitam, termasuk sebuah palu besi besar yang lebih dulu disita karena tertinggal dalam kamar korban.
“Tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban karena merasa sakit hati tidak diberikan pinjaman uang Rp1 juta. Tersangka juga memang sengaja membawa Palu dari rumahnya," terang Imam.
“Tersangka melakukan perbuatan tersebut karena banyak hutang dan setiap hari ditagih hutang. Korban dan pelaku kenal sekitar 6 bulan yang lalu kemudian bertukar nomor HP yang selanjutnya komunikasi lewat WA,” urai Imam.
Terkait perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan. Hukuman terberatnya hukuman mati. (eco/gol)
Load more