Sementara itu, Yaoma Tertibi kuasa hukum 17 santri juga menyatakan sikap pikir-pikir terutama untuk santri yang divonis 2,6 kurungan di LPKA. Sementara untuk yang divonis satu tahun kurungan sudah menerima meski saat ini pihak keluarga masih memikirkan terkait pemenuhan pendidikannya.
“Untuk yang 15 anak divonis satu tahun kami sudah bersepakat dengan wali santri untuk menerima putusan itu, untuk 2,6 kita menunggu sikap jaksa seperti apa,” kata Yaoma usai sidang.
Kuasa hukum terdakwa menambahkan, dengan demikian masih ada sepekan waktu bagi JPU maupun kuasa hukum 17 santri untuk mengambil sikap selanjutnya pascaputusan tersebut.
Sebelumnya, MAF seorang santri meninggal akibat dikeroyok temannya di Pondok Pesantren Tahsanul Akhlaq Kelurahan Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Blitar. Sebelum meninggal dunia korban sempat dirawat di Rumah Sakit Ngudi Waluyo Wlingi. (min/far)
Load more