Sontak, polisi masih memburu pelaku tersebut yang masih masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sedangkan kepada para tersangka yang berhasil diamankan kepolisian telah ditahan di rutan Polres Malang.
Karena jadi tersangka dalam memproduksi narkoba jenis sabu, mereka terjerat Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b atau pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika memiliki ancaman pidana penjara dengan maksimal 20 tahun. (eco/hap)
Load more