Tempat tersebut ternyata dijadikan produksi Narkotika jenis Sabu yang berhasil ditemukan oleh pihak aparat di tempat kejadian perkara (TKP).
"Ungkap kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka inisial MZ l alias Pablo yang sudah diamankan, kemudian ditemukan lokasi rumah yang dijadikan sebagai rumah produksi yang beralamat di tempat kejadian perkara ini," papar Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di lokasi kejadian, Prigen, Pasuruan, Senin (22/4/2024).
Ketika itu tim Satresnarkoba Polres Malang melakukan penangkapan pada Kamis (18/4/2024) lalu. Akhirnya dua tersangka pria berinisial NK (40) dan MS (37) berhasil diamankan pihaknya.
Diketahui, NK (40) merupakan warga asal Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Sedangkan MS (37) warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Kemudian, seorang wanita juga ikut terlibat aktif berurusan dengan polisi lantaran ikut memproduksi narkoba berinisial IW (29).
"Ada tiga orang tersangka yang secara paksa sudah bisa kita amankan dengan inisial yang sudah kita sebutkan yaitu NK, IW dan MS," ungkapnya.
Lebih lanjut, tersangka MS dan NK merupakan penanggung jawab terkait produksi sabu yang ada di dalam rumah TKP.
Load more