"Dalam melakukan prostitusi tersebut mucikari yang merupakan suami istri tersebut memiliki 3 orang joki yang disewakan tempat tinggal di Kediri. Joki atau operator tersebut mendapatkan upahi 20% setiap transaksi," tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.
"Mereka kita amanakan dan kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. (min/gol)
Load more