News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Update Kasus Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Ibu di Bangkalan, Bibi Korban Buka Suara

Kasus kepala bayi terputus di rahim ibu di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan, Madura, menghebohkan dunia maya. 
Senin, 18 Maret 2024 - 15:01 WIB
update kasus kepala bayi di rahim ibu
Sumber :
  • tim tvone - dimas farik

Bangkalan, tvOnenews.com - Kasus kepala bayi terputus di rahim ibu Mukaromah (26) saat menjalani proses persalinan di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan, Madura, menghebohkan dunia maya. 

Sitina, bibi korban Mukaromah yang mendampingi sesaat sebelum dan saat proses persalinan, angkat bicara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Sitina, saat terdapat tanda-tanda akan melahirkan, dirinya bersama korban Mukaromah, warga Desa Pangpajung, Kecamatan Modung, Bangkalan, mendatangi bidan desa atau kampung setempat. Namun oleh bidan diminta surat rujukan ke Puskemas Kedungdung, Kabupaten Bangkalan.

"Waktu itu saat mau melahirkan saya bersama istri keponakan datang ke bidan Desa kampung, tapi oleh bidan kampung disuruh untuk meminta surat rujukan ke Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan," kata Sitina.

Selanjutnya saat ia berada di Puskemas Kedungdung, Kecamatan Modung, pihaknya telah menunggu surat rujukan agar Mukaromah dibawa ke Rumah Sakit Bangkalan. 

"Saya disuruh oleh bidan kampung untuk meminta surat rujukan ke Puskemas. Setelah sampai di Puskemas Kedungdung, kami oleh suster suruh menunggu satu jam sebelum berangkat ke rumah sakit Bangkalan. Suster ini komunikasi dengan pihak rumah sakit Bangkalan lewat WA tidak dibales dan telepon juga tidak diangkat, hingga ia menunggu dua jam lamanya. Lalu Mukaromah disuruh mengikuti aturan di Puskemas," tuturnya.

Ia juga menjelaskan, setelah korban dilakukan perawatan di Puskesmas Kedungdung, tak lama kemudian bidan datang dan diketahui Mukaromah kondisi sudah tahapan proses persalinan bukaan empat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mukaromah dirawat dan diinfus, lalu bidan Puskemas datang. Kami dengar Mukaromah sudah persiapan melahirkan dengan kondisi tahapan pembukaan empat. Dan diketahui oleh bidan bayi kondisi sungsang. Mukaromah berupaya mengejan, namun ia berasa kesakitan hingga minta dirujuk ke rumah sakit Bangkalan, guna dilakukan tindakan operasi medis," terangnya saat ditemui awak media di Polres Bangkalan.

Sitina mengungkapkan, saat korban dilayani oleh bidan berinisial M, sempat mengeluarkan sebuah perkataan, bahwa jika ia akan dirujuk ke rumah sakit Bangkalan, korban tidak hanya dilayani oleh satu orang melainkan lebih dari satu. Bahkan yang melayani orang laki-laki dan kondisi badanya cukup besar-besar.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT