Sedangkan, PK kedua ada pertentangan antara urusan tersebut dengan putusan pengadilan yang lain.
Sementara itu, yang tidak sesuai atau bertentangan dengan putusan pengadilan lain itu terkait merek.
Sampai di tingkat kasasi pun tetap pihak PSHT Pusat Madiun yang menang.
“Pascaputusan ini, sambil menunggu salinan putusan resmi, kami akan mempelajari lagi apa yang jadi pertimbangan hukum dan alasan ditolak. Baru ambil langkah hukum lainnya,” imbuhnya.
Sukriyanto juga menyatakan PSHT sudah jelas hanya satu berdiri di Madiun dengan Kang Mas Moerdjoko HW selaku Ketua Umum PSHT dan Kang Mas Issoebiantoro selaku Ketua Dewan Pusat PSHT bukan dengan pimpinan yang lain (kubu sebelah).
Gugatan PK kedua atas badan hukum ditolak MA, Kuasa Hukum PSHT Pusat Madiun sebut R. Moerdjoko masih Ketua Umum PSHT yang sah. Dok: Miftakhul Erfan-tvOne
Load more