Viralnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) kedua R. Moerdjoko atas perkara Badan Hukum PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) (Nomor: 237 PK/TUN/2022) di media sosial langsung direspons oleh para pengurus PSHT Pusat Madiun.