KPK Geledah Rumah Kadiskominfo Kota Madiun dan Dua Pihak Swasta Terkait Kasus Wali Kota Maidi, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
- Julio Trisaputra/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah di Kota Madiun, Jawa Timur, dalam waktu dua hari.
Penggeledahan tersebut merupakan proses penyidikan KPK soal kasus dugaan suap dan pungutan liar pada proyek pembangunan serta pengelolaan dana CSR di Pemkot Madiun.
"Pekan ini penyidik melakukan giat penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi di wilayah Kota Madiun. Penggeledahan pertama pada hari Senin (6/4/2026) di rumah Kadiskominfo Kota Madiun. Berlanjut pada hari Selasa (7/4/2026) penyidik melakukan giat geledah di rumah dua pihak swasta," ucap Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (8/4/2026).
Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani.
"Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen," jelasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun Maidi dalam kasus ini bersama dengan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan pihak swasta Rochim Rudiyanto.
"Menetapkan tiga orang tersangka, yaitu MD selaku Wali Kota Madiun Periode2019-2024 dan 2025-2030, RR selaku pihak swasta dan TM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Asep mengungkapkan KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai 8 Februari 2026.
Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"MD dan RR disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP," ungkapnya.
"Selain itu, MD bersama TM disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP," sambungnya.
Asep juga menerangkan dari kasus ini KPK menyita uang tunai senilai Rp550 juta.
Jumlah ini diamankan dari Rochim Ruhdiyanto senilai Rp350 juta dan Thariq Megah Rp200 juta. (aha/nsi)
Load more