"Saya pertama kenal korban M ini, awalnya dia ngaku bekerja. Lalu saya tukar nomer WA (WhatsApp) dengan korban," ungkap pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Sulistyono kini dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2022, tentang Perlindungan Anak, hukuman pidana 15 tahun penjara.(khu/mii)
Load more