Pasalnya, Israel telah melanggar hukum internasional dengan membombardir Gaza dan melanggengkan genosida ke wilayah warga sipil yang sebagian besar dihuni oleh anak-anak dan memakan ribuan korban jiwa.
“Kalau kita berbicara hukum internasional, Israel sendiri sudah dengan jelas melanggar hukum internasional dengan membombardir Gaza, mengebom rumah sakit, tempat tinggal, dan membunuh lebih dari 7000 masyarakat sipil yang sebagian besar di dalamnya anak-anak,” tegasnya.
Dhila menilai bahwa Israel hanya mengkhawatirkan masyarakat internasional akan dapat mengakses kebenaran berita di Gaza melalui layanan internet yang disediakan Starlink. Lebih dari itu, menurutnya Israel tidak ingin aksi genosida kepada warga sipil Palestina diketahui dunia luar.
Dosen HI UNAIR itu juga telah memprediksi bahwa Israel tidak akan diam ketika Elon Musk menyalurkan bantuan internet ke Gaza.
Ia mengkhawatirkan bahwa genosida terhadap rakyat Palestina akan semakin masif terjadi dan dunia internasional tidak bisa berbuat banyak karena tidak mengetahui kondisi yang ada di dalam wilayah Gaza. Alih-alih, hal ini justru menjadi bumerang bagi rakyat Palestina.
“Israel bisa dengan mudah melakukan pembantaian terhadap warga sipil di Gaza yang saat ini dan sebelumnya ketika masih ada jaringan internet kita juga sudah melihat apa yang dilakukan oleh Israel di Gaza. Then without the internet we should prepare for the worst thing to happen,” tutur dosen HI UNAIR itu.
Implikasi Bantuan Terhadap Resolusi Konflik
Load more