Madiun, tvOnenews.com - Kasus pemerkosaan AP gadis 17 tahun oleh ayah, paman dan kakeknya di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, menjadi perhatian khusus Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Hasil pertemuan Mensos dengan korban adalah, untuk sementara waktu urusan tempat tinggal AP akan ditangani Kementerian Sosial termasuk nantinya pendampingan selama proses hukum berlangsung, karena orang tua korban ternyata sudah pisah (cerai).
“Pertama karena orang tua anak ini sudah pisah maka anak akan kami amankan di balai saya. Jangan tanya tempatnya dimana karena ini rahasia,” ucap Risma usai temui korban.
Bu Risma juga telah berkordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Madiun, Polres dan Kejaksaan Negeri Madiun untuk segera menuntaskan masalah ini, dengan memberikan hukuman maksimal ditambah sepertiganya sesuai UU Perlindungan Anak.
Karena pelaku adalah masih memiliki hubungan keluarga, hubungan darah, yaitu ayah, paman dan kakeknya. Seharusnya mereka adalah orang-orang yang bisa melindungi bukan menyakiti.
“Saya sudah berkordinasi dengan Polres dan Kejaksaan untuk hukuman maksimal,” tegas Risma.
Risma memastikan bahwa kondisi korban saat ini secara fisik sehat, namun demikian pihaknya akan memberikan pendampingan untuk memulihkan psikisnya, karena korban masih memiliki trauma yang dalam.
Selain trauma kekerasan fisik dan juga seksual yang dialami, korban tersebut masih memiliki rasa trauma atas ketidak adilan seperti yang dimiliki anak-anak lain seusianya. Dimana anak-anak lain mendapat perhatian dan kasih sayang dari kedua orang tua.
Namun demikian, Risma masih belum bisa memberikan penjelasan terkait proses rehabilitasi korban pascakejadian. Proses pemulihan psikologinya dan siapa saja yang boleh mendampinginya, karena korban ini masih usia 17 tahun yang harus dilindungi masa depannya.
“Saya nggak mau cerita, karena harus dilindungi anak ini dan saya bicara seperti ini untuk melindungi dia (korban),” pungkasnya.
Terakhir, Risma berharap kepada publik untuk ikut mengawal kasus ini, serta mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak penegak hukum yang dipastikan akan bekerja secara profesional. (men/far)
Load more