Penyandang Disabilitas Tak Bisa Sebutkan Pelakunya, Kasus Rudapaksa Diungkap Lewat Tes DNA, Ternyata Pelaku Iparnya Sendiri
- Unsplash/Nadine Shaabana
Jakarta, tvOnenews.com - Pelaku rudapaksa terhadap seorang wanita disabilitas akhirnya terungkap lewat tes DNA.
Disclaimer: Artikel ini mengandung konten eksplisit kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca.
Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan meminta bantuan profesional.
Kasus ini terjadi di Pamekasan, Jawa Timur. Korban rudapaksa hingga hamil itu, yakni H (41). Kejadian bermula saat keluarga korban mendapati H dalam kondisi hamil dan pada tanggal 28 Desember 2025.
Akhirnya keluarga korban melaporkan hal ini ke Mapolres Pamekasan pada 6 Januari 2026.
Mengingat kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas, penyidik sempat menghadapi kendala karena korban tidak bisa memberikan keterangan secara langsung.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Polres Pamekasan Iptu Herman Jayadi mengatakan akhirnya tes DNA dilakukan untuk mengungkap kasus ini.
"Tes DNA dilakukan karena yang menjadi korban pemerkosaan mengalami gangguan mental dan tidak bisa menyebutkan siapa pelakunya," ujarnya, Rabu (9/4/2026).
"Penyidik melakukan pendampingan psikolog terhadap korban serta menempuh prosedur ilmiah berupa tes DNA Paternitas melalui Laboratoris Kriminalistik Bid Dokkes Polda Jawa Timur," sambungnya.
H diketahui telah melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan. Diduga pelaku merupakan iparnya sendiri.
Pasalnya, berdasarkan hasil tes, ditemukan kecocokan 99,9 persen yang menyatakan bahwa pria berinisial AS (50) adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan H.
Akhirnya AS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti kuat tersebut.
"Tersangka AS telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Meskipun demikian, tersangka menyatakan bersedia dan sanggup kooperatif menghadap penyidik maupun persidangan jika dibutuhkan," katanya.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan hukuman penjara paling lama 15 tahun. (ant/nsi)
Load more