Madiun, tvOnenews.com - Kasus pemerkosaan AP gadis 17 tahun oleh ayah, paman dan kakeknya di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, menjadi perhatian khusus Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Hasil pertemuan Mensos dengan korban adalah, untuk sementara waktu urusan tempat tinggal AP akan ditangani Kementerian Sosial termasuk nantinya pendampingan selama proses hukum berlangsung, karena orang tua korban ternyata sudah pisah (cerai).
“Pertama karena orang tua anak ini sudah pisah maka anak akan kami amankan di balai saya. Jangan tanya tempatnya dimana karena ini rahasia,” ucap Risma usai temui korban.
Bu Risma juga telah berkordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Madiun, Polres dan Kejaksaan Negeri Madiun untuk segera menuntaskan masalah ini, dengan memberikan hukuman maksimal ditambah sepertiganya sesuai UU Perlindungan Anak.
Karena pelaku adalah masih memiliki hubungan keluarga, hubungan darah, yaitu ayah, paman dan kakeknya. Seharusnya mereka adalah orang-orang yang bisa melindungi bukan menyakiti.
“Saya sudah berkordinasi dengan Polres dan Kejaksaan untuk hukuman maksimal,” tegas Risma.
Load more