Diduga Cemarkan Nama Baik Tjandra Sridjaja, Terdakwa Usman Wibisono Terancam Hukuman 4 Tahun
Usman Wibisono, pria kelahiran 62 tahun silam ini disidang perdana di ruang Kartika 1 PN Surabaya. Dia diadili lantaran melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Tjandra Sridjaja, Erick Sastrodikoro dan Bambang Irwanto.
Kamis, 7 September 2023 - 17:26 WIB
Sumber :
- tvOne - syamsul huda
"Setelah kami cermati dakwaan Jaksa Penuntut Umum maka kami memutuskan untuk mengajukan ekspsi, dan kami meminta waktu seminggu," ujarnya.
Sementara pelapor kasus ini Erick Sastrodikoro mengatakan Usman Wibisono dulu pernah ditahan di Rutan Medaeng. Apa yang dilakukan Usman, kata Erick sudah keterlaluan dan ada kecenderungan sangat serakah.
“Dia mencemarkan nama baik untuk menekan dan memaksakan kehendak jahat, sudah pantas dihukum maksimal,” ujarnya.
Sedangkan Ketua Dewan Guru Yunus Haryanto berharap juga berharap agar Usman dijatuhi hukuman maksimal atas apa yang dilakukan. (sha/gol)
Load more