Sementara itu, salah satu tersangka dengan inisial SAC, warga Ngawi mengaku sudah menjalankan aksinya, mengendorse judi online selama 1 tahun lebih. Awalnya ada yang menDM dan menawari.
“Ya untuk dapatkan uang jajan, baru lulus kuliah, endorse sudah satu tahun. Awalnya ada yang DM tertarik langsung cash and carry,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para tersangka ini dijerat pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (men/gol)
Load more