Surabaya, tvOnenews.com - Praktik penggelonggongan sapi merupakan pelanggaran kesejahteraan hewan dan melanggar UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta KUHP pasal 302. Selain itu, pelaku usaha yang mengedarkan produk hewan yang tidak memenuhi persyaratan hygiene sanitasi (daging gelonggongan) melanggar UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau paling banyak Rp 4 miliar.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya Antiek Sugiharti memastikan, akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Satpol PP Surabaya, RPH Surabaya, dan juga pihak kepolisian. Itu untuk melakukan pengawasan peredaran daging gelonggong.
Dia juga memastikan sudah berkoordinasi dengan sejumlah daerah di Jawa Timur untuk ikut serta mengawasi peredaran daging gelonggongan
”Pengawasan kita intensifkan, biasanya kami sudah melakukan pengawasan di sejumlah pasar. Kita akan bergerak untuk melakukan pengawasan,” kata Antiek.
Menurut dia, peredaran daging sapi gelonggongan menimbulkan kerugian bagi konsumen. Sebab, daging gelonggongan itu ada ketidaksesuaian kualitas daging.
”Ini berdampak pada kesehatan dan keselamatan konsumen ketika dikonsumsi,” papar Antiek Sugiharti.
Load more