Rugikan Konsumen, Penjual maupun Pedagang Daging Gelongong Terancam pidana 2 Tahun
- tim tvone - zainal ashari
”Jadi, saya mohon kepada para pedagang dan para pelaku praktik penggelonggongan untuk berhenti melakukan praktiknya di Kota Surabaya, sebab itu sangat merugikan konsumen, dan anda bisa dilaporkan langsung oleh warga,” pungkasnya.
Sementara itu Direktur RPH Surabaya Fajar A. Isnugroho menceritakan temuan daging gelonggongan di Pegirian. Sebenarnya, awalnya ada laporan dari konsumen yang kemudian ditindaklanjuti di lapangan.
Ternyata, pada saat melakukan pengawasan rutin, ada daging yang diduga gelonggongan, sehingga dia pun langsung melaporkan kepada sejumlah pihak, terutama DKPP.
”Alhamdulillah temuan itu ditindaklanjuti hingga dilakukan tes laboratorium dan hasilnya belum keluar. InsyaAllah Rabu (30/8) baru keluar. Pada prinsipnya, kami siap support DKPP apa saja yang diperlukan,” tegas Fajar. (zaz/hen)
Load more