Selain itu, pelaksanan reka ulang tersebut dilakukan dengan tujuan melengkapi berkas perkara di Kejaksaan. Sebab, kasus tersebut tengah diupayakan segera P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaan agar proses berlanjut ke persidangan.
“Rekostruksi dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya. (eco/gol)
Load more