Pamekasan, tvOnenews.com - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Saiful (24) warga Pamekasan terhadap MW (11) yang masih duduk di bangku sekolah dasar masih menjadi perbincangan hangat masyarakat, lantaran begitu teganya pelaku mencabuli adik iparnya selama tiga tahun.
Kronologi awal, pelaku mencabuli korban yang masih bocah itu tiga tahun lalu sekitar tahun 2021. Saat itu kondisi rumah sedang sepi, pelaku masuk ke kamar korban dan mulai merayu dengan iming-iming diberikan uang.
Akibat rayuan dan ancaman sang kakak ipar, korban tidak bisa berbuat apa-apa, sehingga pelaku gelap mata dan langsung melancarkan aksinya untuk memuaskan hasrat birahinya.
Pelecehan anak yang masih berusia sebelas tahun itu dilakukan berkali-kali, semenjak korban masih duduk di kelas 4 hingga kelas 6 bangku SD.
"Aksinya dilakukan tengah malam di kamar korban. Pelaku melakukan pencabulan tidak hanya sekali melainkan berkali-kali," terang AKP Eka Purnama, Kasat Reskrim Polres Pamekasan.
Tindakan bejat pelaku mencabuli adik kandung dari istrinya itu baru diketahui beberapa bulan terakhir, lantaran ada perubahan kondisi psikis pada korban yang tidak biasanya.
Setelah ditanyakan oleh pihak keluarga, korban mengakui kalau dirinya dicabuli oleh kakak iparnya. Atas pengakuan korban tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan tindakan pelaku ke polisi.
Load more