Disarankan bagi pemohon untuk memanfaatkan pelayanan mutasi dan balik nama kendaraan di tempat lain yang telah disediakan kantor Samsat Bojonegoro, karena harus dilakukan cek fisik kendaraan dan mengisi sejumlah formulir sebagai kelengkapan berkas yang membutuhkan waktu, sehingga antraan mengular tidak terjadi lagi. (dra/far)
Load more