Berdasar keterangan tersangka, sabu tersebut memang miliknya. Tersangka sebelumnya membeli sabu sebanyak 15 gram seharga Rp15 juta. Ia mengaku baru bayar 1,5 juta, selanjutnya sabu tersebut diecer tersangka.
“Pengakuannya satu poket dijual Rp1 juta,” tutur Daniel.
Dari pengakuan tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang yang panggilannya Bogang (DPO) pada Sabtu, 20 Mei 2023 sekira pukul 14.30 WIB, dengan cara di ranjau di pinggir Jalan wilayah Keputih Surabaya.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (zaz/gol)
Load more