Surabaya, tvOnenews.com – Alih - alih mendulang untung besar, SAF (34) penjual nasi jagung menyambi jualan paket hemat sabu-sabu yang selalu disimpanya di saku celannya, akhirnya ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Surabaya.
Polisi menemukan 1 poket sabu-sabu yang disimpan di dalam saku celana tersangka SAF, warga Jalan Petemon, Kota Surabaya. Polisi menangkap tersangka SAF saat berada di rumahnya.
Dari keterangan tersangka, selain berjualan nasi jagung ia juga mengedarkan sabu untuk penghasilan tambahan.
Saat Penangkapan, tersangka SAF diduga sedang menunggu pembeli. Saat digeledah ditemukan satu poket sabu dalam saku celana sebelah kanan depan yang dipakainya.
Paket sabu sabu tersebut diduga poket terakhir yang belum laku dijual dan saat ditimbang memiliki berat total 15,03 gram.
Diduga usaha nasi jagung yang dijalankan tersangka hanya kedok semata, karena
berdasarkan informasi masyarakat diketahui penjual nasi jagung di Jalan Petemon , Sawahan Kota Surabaya tersebut memang sering melaayani transaksi jual beli sabu.
“Kami temukan sabu di saku celana sebelah kanan depan yang dibungkus bekas plastik white koffie saat dipakai tersangka. Selain sabu kami juga temukan satu bungkus bekas white koffie, satu kartu tahapan xpresi BCA dan satu HP Xiomi beserta sim cardnya,” jelas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (19/06).
Berdasar keterangan tersangka, sabu tersebut memang miliknya. Tersangka sebelumnya membeli sabu sebanyak 15 gram seharga Rp15 juta. Ia mengaku baru bayar 1,5 juta, selanjutnya sabu tersebut diecer tersangka.
“Pengakuannya satu poket dijual Rp1 juta,” tutur Daniel.
Dari pengakuan tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang yang panggilannya Bogang (DPO) pada Sabtu, 20 Mei 2023 sekira pukul 14.30 WIB, dengan cara di ranjau di pinggir Jalan wilayah Keputih Surabaya.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (zaz/gol)
Load more