Pihak keluarga berharap, pelaku diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Harapannya diberi hukuman yang berlaku. Saya serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. Kan yang paham polisi," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menemukan jenazah AE di bawah jembatan sungai irigasi Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin (12/6) kemarin. Keberadaan jenazah korban tersebut diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan terkait hilangnya korban sejak 15 mei lalu dan menangkap dua pelaku AA dan MA. (hfh/gol)
Load more