Dari penangkapan ini, Mirzal terus mengimbau kepada masyarakat terutama di pemukiman dan kawasan kost supaya lebih meningkatkan kewaspadaan menjaga sepeda motornya. Apalagi pasca lebaran ini pelaku curanmor kembali bermunculan.
“Sesuai dengan instruksi Mabes Polri, keberlanjutan dari Operasi Ketupat Semeru dalam rangka lebaran kemarin, setelah selesai kita wujudkan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan,” jelas Mirzal.
Mirzal menyebut, para pelaku kerap melakukan aksinya di hari Senin dan Rabu, dengan rentang waktu pukul 18.00 sampai 21.00 WIB, kemudian berlanjut pada pukul 00.00 hingga 03.00 WIB
Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
“Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas Mirzal. (zaz/hen)
Load more