Pamekasan, tvOnenews.com - Bea Cukai Madura memeriksa tiga orang soal sebuah truk tronton yang membawa ratusan karton rokok tanpa pita cukai, diduga merk Flash milik warga Pantura Pamekasan.
"Rokok di dalam truk tronton itu sejumlah 2.880.000 batang dengan potensi kerugian negara Rp2.284.545.600," kata Zainul Arifin, petugas Bea Cukai Madura.
Atas kejadian itu, petugas Bea Cukai Madura memeriksa tiga orang diduga pelaku dengan inisial T, D dan Z, yang sinyalir sebagai kurir pengantar rokok ilegal tersebut.
"Kini tiga orang masih menjalani pemeriksaan di kantor Bea Cukai Madura dengan inisial D, Z dan T," paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Faisol, Ketua Dear Jawa Timur, mengungkapkan bahwa pihak Bea Cukai Madura harusnya berani menyingkap tabir, yaitu siapa pemilik produksi rokok bodong tersebut, melainkan tidak hanya sekedar memproses hukum kurir, karena lumbung produksi rokok bodong di Madura ini berasal dari Kabupaten Pamekasan dan Sumenep, harusnya sumbernya yang diberantas, karena ada kerugian negara dalam praktik produksi tersebut.
Hingga kini pasca penangkapan truk tronton yang membawa ratusan karton rokok ilegal, Bea Cukai Madura masih bungkam soal identitas pelaku intelektualnya atau pemilik rokok tersebut.
Load more