Gegara Cekcok Soal Keran Air, Pria di Wonosobo Tega Aniaya Ayah Kandung Hingga Tewas
- Tim tvOne - Ronaldo Bramantyo
Wonosobo, tvOnenews.com – Peristiwa tragis terjadi di Wonosobo, Jawa Tengah. Seorang pria paruh baya tega menganiaya ayah kandungnya sendiri hingga tewas, hanya gara-gara persoalan sepele yakni keran air bocor.
Pelaku berinisial Paiman (46) kini telah diamankan aparat kepolisian. Korban adalah ayah kandungnya sendiri, Tarsono (69), warga Kampung Jolontoro RT 02 RW 12, Kelurahan Sambek, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan bahwa peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa, 13 Mei 2025.
“Awalnya korban meminta anaknya untuk memperbaiki keran air di rumah yang bocor. Namun permintaan itu justru memicu pertengkaran hebat antara keduanya,” ujar AKP Arif saat konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
Cekcok antara ayah dan anak tersebut berujung tragis. Paiman diduga tak mampu menahan emosi hingga akhirnya melakukan kekerasan fisik. Tarsono ditendang di bagian perut, kemudian dibanting dan kepalanya dibenturkan ke tembok.
“Tidak ada unsur perencanaan pembunuhan. Ini murni penganiayaan yang berujung pada kematian,” jelasnya.
Kejadian itu juga disaksikan oleh istri korban yang tak lain adalah ibu kandung pelaku. Esok harinya, Tarsono sempat mengeluh sakit di bagian perut dan menceritakan insiden itu kepada tetangganya.
Tetangga korban menyarankan agar segera diperiksakan ke rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT. Namun, sebelum sempat mendapatkan penanganan medis, Tarsono menghembuskan napas terakhir pada malam harinya, Rabu (14/5/2025).
Menurut polisi, penganiayaan yang dilakukan pelaku mengenai organ vital korban. Ditambah faktor usia dan kondisi kesehatan yang sudah menurun, kekerasan itu menjadi fatal.
Lebih lanjut, penyidik juga mengungkap adanya latar belakang dendam lama dari pelaku terhadap ayahnya.
“Pelaku mengaku sejak kecil kerap mendapat perlakuan kasar dari sang ayah. Rasa sakit hati itu menumpuk hingga akhirnya meledak dalam insiden kemarin,” kata AKP Arif.
Atas perbuatannya, Paiman kini dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rbo/buz)
Load more