“Berdasarkan pertemuan dengan kepala Dinas Perhubungan se-Solo Raya dan juga penguji se-Soloraya serta dihadiri Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada 26 Februari 2022 lalu, disepakati di Soloraya tidak diperkenankan lagi numpang uji KIR di wilayah Soloraya, kecuali bagi yang belum mempunyai penguji yang memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Untuk di luar wilayah Soloraya, Cipto mengatakan masih dapat diizinkan menumpang uji KIR tapi dilaksanakan dengan beberapa syarat.
“Untuk numpang uji kir di luar Soloraya masih bisa kami terbitkan surat numpang uji dengan ketentuan kendaraan tersebut harus beroperasi di wilayah tempat numpang uji tersebut. Dibuktikan dengan surat keterangan dari Dishub tempat numpang uji dengan operasi kendaraan di lokasi tersebut minimal tiga bulan,” jelasnya.
Menurut Cipto, Terkait permintaan para sopir truk terkait tajuk agar dapat diloloskan dalam uji kendaraan bermotor, hal tersebut sudah bukan kewenangan Dishub Boyolali.
“Ini adalah kewenangan dari Kementerian Perhubungan, maka hal ini kami tampung dan kami sampaikan kepada Kementerian Perhubungan lewat Balai Pengelola Transportasi Darat wilayah X Jateng DIY,” tandasnya. (Agus Saptono/Buz)
Load more