Ratusan Sopir Truk di Boyolali Kembali Unjuk Rasa Protes Aturan ODOL
- Tim tvOne - Agus Saptono
Sementara itu, Kadishub Boyolali, Cipto Budoyo mengungkapkan, audiensi dilaksanakan bersama perwakilan 19 paguyuban sopir truk dan Satlantas Polres Boyolali.
Permintaan sopir yang pertama mohon uji KIR dipermudah. Sudah kami sampaikan bahwa uji KIR kendaraan bermotor sudah ada aturan PP Nomor 133 Tahun 2015.
“Dengan demikian, kami hanya bisa membantu semaksimal mungkin yang dapat kami bantu agar lolos uji,” kata Cipto Budoyo.
Lebih lanjut Cipto mengungkapkan, untuk permintaan kedua, para sopir menanyakan alasan menumpang uji KIR di daerah lain tidak diperbolehkan.
“Berdasarkan pertemuan dengan kepala Dinas Perhubungan se-Solo Raya dan juga penguji se-Soloraya serta dihadiri Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada 26 Februari 2022 lalu, disepakati di Soloraya tidak diperkenankan lagi numpang uji KIR di wilayah Soloraya, kecuali bagi yang belum mempunyai penguji yang memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Untuk di luar wilayah Soloraya, Cipto mengatakan masih dapat diizinkan menumpang uji KIR tapi dilaksanakan dengan beberapa syarat.
“Untuk numpang uji kir di luar Soloraya masih bisa kami terbitkan surat numpang uji dengan ketentuan kendaraan tersebut harus beroperasi di wilayah tempat numpang uji tersebut. Dibuktikan dengan surat keterangan dari Dishub tempat numpang uji dengan operasi kendaraan di lokasi tersebut minimal tiga bulan,” jelasnya.
Menurut Cipto, Terkait permintaan para sopir truk terkait tajuk agar dapat diloloskan dalam uji kendaraan bermotor, hal tersebut sudah bukan kewenangan Dishub Boyolali.
“Ini adalah kewenangan dari Kementerian Perhubungan, maka hal ini kami tampung dan kami sampaikan kepada Kementerian Perhubungan lewat Balai Pengelola Transportasi Darat wilayah X Jateng DIY,” tandasnya. (Agus Saptono/Buz)
Load more