Menurutnya terdapat pengecualian untuk daerah-daerah terpencil seperti Karimunjawa dan Nusa Kambangan, yang memerlukan penyesuaian harga karena faktor transportasi. Selain itu, harga harus disamakan di seluruh daerah yang ada di Jawa Tengah.
Untuk mengurangi lonjakan harga pasca penyesuaian ini diberlakukan, pemerintah kabupaten juga akan melakukan pengawasan ketat terkait distribusi LPG subsidi ini.
"Ke depan, setiap pangkalan wajib mencantumkan informasi lengkap, termasuk nama pangkalan, nomor telepon, serta HET yang berlaku," ungkapnya.
Hal Ini untuk memastikan masyarakat bisa mendapatkan haknya sebagai penerima subsidi dan tepat sasaran. Sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan harga di pasaran.
"Selain itu, pengecer seperti di warung kelontong hanya akan mendapat alokasi sebesar 10 persen dari jumlah tabung yang ada dari pangkalan," jelasnya.
Bagi konsumen, saat akan membeli gas melon wajib menyertakan KTP sesuai dengan lokasi pangkalan yang tersedia. Pembeli menurutnya hanya diperbolehkan mengambil dari lokasi pangkalan yang tersedia.
"Jika ada pangkalan yang ketahuan memperjualbelikan ke pengecer lebih dari 10 persen, dan pembeli tidak terdaftar di pangkalan tersebut, akan jadi temuan. Dan ijin pangkalan itu bisa dicabut sesuai SOP yang ditetapkan," jelasnya.
Load more