Total ada 2 titik tempat yang dipasang spanduk sayembara oleh Pemerintah Desa Banjardawa, 2 titik ini lah yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah oleh warga yang tak bertanggung jawab.
"Ada 2 titik di sebelah timur dekat lampu merah Banjardawa dan satu titik berada di sini Jalan Banjardawa - Kaligelang," terang Sukandar.
Menurut warga, sebelum adanya sayembara tersebut banyak sampah menumpuk di pinggir jalan, baik sampah rumah tangga maupun sampah pedagang yang tak bertanggung jawab.
"Sayembara ini sangat bagus, terutama untuk yang tadinya ingin membuang sampah sembarangan dengan adanya sayembara ini bisa berkurang," kata salah satu warga, Asmoro.
Sesuai dengan peraturan Desa Banjardawa nomor 4 tahun 2020, pelaku pembuang sampah yang tertangkap dikenakan denda sebesar lima juta rupiah. (mdh/dan)
Load more