Kabur saat Digerebek, Pentolan Judi Online Purwokerto Ditangkap di Riau
Setelah berhasil kabur dan menjadi buron, pentolan judi online (judol) yang digerebek pertengahan Juni lalu, akhirnya ditangkap. Tersangka berinisial RP ditangkap di Pekanbaru, Riau.
Rabu, 31 Juli 2024 - 16:55 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Sonik Jatmiko
Polisi menjerat dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal27 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, atau pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.(sjo/buz)
Load more