Banyumas, tvOnenews.com - Setelah berhasil kabur dan menjadi buron, pentolan judi online (judol) yang digerebek pertengahan Juni lalu, akhirnya ditangkap. Tersangka berinisial RP ditangkap di Pekanbaru, Riau, setelah sempat bersembunyi di sejumlah tempat, diantaranya Medan.
"Kita amankan dan sudah kitah tahan, statusnya kini tersangka. Kami akan segera lengkapi berkas dan koordinasi dengan JPU," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, Rabu (31/7/2024).
Peran RP adalah mengumpulkan chip dan menjual melalui promosi di Facebook. Chip merupakan hasil yang dimainkan di tiga tempat yang digerebek.
Terkait investor atau yang mendanai praktik judol itu, Andriansyah menyebut sudah tertangkap di Riau.
"Yang memfasilitasi dan menyiapkan tempat di sini (Purwokerto) adalah tersangka yang terungkap di Riau. RP sebagai pengelola," ujarnya.
Seperti diberitakan, Rabu (19/6/2024) lalu Tim Satreskrim Polresta Banyumas, memggerebek tiga lokasi judol. Ketiganya berada di Kelurahan Purwokerto Lor Kecamatan Purwokerto Timur, Jalan Sugiyono Kecamatan Purwokerto Selatan, dan Kelurahan Bobosan Kecamatan Purwokerto Utara.
Di lokasi pertama, polisi menangkap MR (27) warga Kabupaten Cilacap. Di lokasi kedua, DA (24), RT (28), EK (29), dan IN (24), semuanya warga Banyumas. Di lokasi ketiga, AK (23), ER (18), RG (22), FS (23), MS (21), SH (22), semuanya warga Dumai, Provinsi Kepulauan Riau.
Load more