David menambahkan, meski tuntutan hukum relatif rendah, terdakwa Zaenal Arifin tidak pantas untuk dihukum dan harus dibebaskan.
"Kami mau tetap mengajukan pledoi dan kami yakin bahwa ini tidak pantas untuk dihukum. Pak Zaenal harusnya bebas, sekalipun tuntutannya rendah. Bagi kami bukan itu masalahnya, rendah atau tidak, bagi kami terbukti atau tidak terbukti unsur unsurnya," kata Yogi.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Zainal Arifin (72) ditahan karena kasus pidana yang dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri KT (35).
Zainal dilaporkan karena melakukan kekerasan fisik kepada putri bungsunya itu,yang bermula dari kotoran kucing milik korbannya hingga akhirnya terjadi cekcok dan tindak kekerasan dalam rumah tangga. (tho/buz)
Load more