“Dari hasil interogasi, pelaku GRP menerangkan bahwa pencurian sepeda motor dilakukan bersama-sama dengan rekanya yaitu GDI. Kemudian Unit Resmob segera mencari pelaku GDI dan berhasil mengamankannya,” kata Kapolsek.
Selanjutnya kedua pelaku bersama dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul GT tahun 2018, diserahkan ke unit Reskrim Polsek Kalibagor untuk proses sidik lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, Kapolsek menerangkan bahwa kedua pelaku mengakui bahwa sebelumnya mereka telah melakukan pencurian sepeda motor di tujuh TKP diantaranya ada di wilayah Sokaraja, Rawalo, Kalibagor, Kemranjen, Karanglewas, Somagede dan Banyumas.
“Jadi modusnya, setelah melakukan pencurian kemudian pelaku menjual sepeda motor melalui media sosial Facebook dengan kisaran harga dari 1,3 juta hingga 3,3 juta rupiah tergantung jenis sepeda motornya”, ungkap kata AKP Diah Sudiarti.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (buz)
Load more