Banyumas, tvOnenews.com - Tim Reskrim Polsek Kalibagor, bersama Unit Resmob Polresta Banyumas mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah warga di Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Banyumas, Jawa Tengah.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, melalui Kapolsek Kalibagor AKP Diah Sudiarti, mengatakan, polisi mengamankan dua orang pelaku dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Kami berhasil amankan dua orang pria pelaku curanmor berinisial GRP (30) dan GDI (33) yang keduanya merupakan warga Desa Papringan, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas”, kata AKP Diah Sudiarti, Selasa (6/2/27).
Kapolsek menjelaskan, pencurian terjadi pada hari Senin 1 Januari 2024 lalu, sekira pukul 12.30 WIB. Saat itu korban yang bernama WH, warga Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, kehilangan sepeda motor miliknya saat diparkir di halaman rumahnya.
“Mengetahui motornya yang hilang, selanjutnya korban melapor ke Polsek Kalibagor dengan kerugian satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul GT, tahun 2018, warna hijau yang ditaksir senilai Rp.14 juta,” ungkap Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalibagor kemudian berkordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam rangkaian proses penyelidikan, petugas kemudian berhasil mendaptkan informasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku GRP pada hari Rabu (31/1/24) sekira pukul 18.00 wib di sekitar bundaran Margono Berkoh Purwokerto Selatan.
“Dari hasil interogasi, pelaku GRP menerangkan bahwa pencurian sepeda motor dilakukan bersama-sama dengan rekanya yaitu GDI. Kemudian Unit Resmob segera mencari pelaku GDI dan berhasil mengamankannya,” kata Kapolsek.
Selanjutnya kedua pelaku bersama dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul GT tahun 2018, diserahkan ke unit Reskrim Polsek Kalibagor untuk proses sidik lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, Kapolsek menerangkan bahwa kedua pelaku mengakui bahwa sebelumnya mereka telah melakukan pencurian sepeda motor di tujuh TKP diantaranya ada di wilayah Sokaraja, Rawalo, Kalibagor, Kemranjen, Karanglewas, Somagede dan Banyumas.
“Jadi modusnya, setelah melakukan pencurian kemudian pelaku menjual sepeda motor melalui media sosial Facebook dengan kisaran harga dari 1,3 juta hingga 3,3 juta rupiah tergantung jenis sepeda motornya”, ungkap kata AKP Diah Sudiarti.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (buz)
Load more