Sementara Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menambahkan penindakan melalui jembatan timbang hanya sanggup melakukan penindakan terhadap sekitar 5 persen pelanggaran yang terjadi.
Oleh karena itu, lanjut dia, dibutuhkan instrumen lain untuk mengoptimalkan penindakan terhadap kendaraan yang melebihi muatan dan dimensi tersebut.
"Ke depan perlu dilakukan dengan teknologi," katanya.
Menurut dia, tidak mungkin 100 persen penegakan dilakukan di jembatan timbang karena akan mengakibatkan kemacetan panjang. (ant/ito)
Load more