Tersangka kemudian diamankan Sat Reskrim Polres Kendal, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa (satu) pucuk senapan angin merk Sharp Barata Clasic bergagang atau popor kayu bercat warna coklat tua, call 4,5 mm.
Selain itu juga diamankan peluru sebanyak 14 butir, 1 butir peluru senapan angin yang dipakai untuk menembak korban, 1 potong pakaian jamper warna hitam, 1 kaos oblong warna putih dan 1 potong celana kolor pendek warna hitam.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal Tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara. (buz)
Load more